Kamis, 17 Agustus 2017

Sumber Hukum Islam

kata kata sumber dalam hukum islam merupakan terjemah dari kata mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbannya norma hukum. sumber hukum islam yang utama adalah al Qur'an dan sunnah. selain menggunakan kata sumber, juga digunakan kata dalil yang beerarti keterangan yang dijadikan bukti atau alasan sesuatu kebenaran. selain itu, ijtihat, ijma dan qiyas juga merupakan sumber hukum karena sebagai alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang terkandung oleh al-quran dan sunnah Rasulullah.

secara sederhana hukum adalah "seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat ; disusun orang -orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu ; berlaku mengikat untuk seluruh anggotanya". Bila definisi ini dikaitkan dengan islam atau syara ', maka hukum islam berarti : seperangkat perarturan berdasarkan wahyu Allah swt. dan sunnah Rasulullah saw. tentangt tingkah laku manusia yang dikenai hukum ( mukallaf ) yang diakui dan di yakini mengikat semua yang beragama islam. " maksud kata " seperangkat peraturan" di sini adalah peraturan yang dirumuskan secara rinci dan mempunyai kekuatan yang mengikat, baik di dunia maupun di akhirat.

A. Al-Qur'an

Al-Qur'an berisi wahyu-wahyu Allah swt. yang diturunkan secara berangsur-angsur ( mutawatir ) kepada Nabi Muhammad saw. melalui malaikat jibril. al-qur'an diawali dengan surah al-fatihah di akhiri dengan surat  An-nas. membaca al-quran merupakan suatu ibadah.

Al-Qur'an dalah sunber hukum Islam yang utama setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh kepada hukum-hukum yang terdapat didalamnya agar menjadi manusia yang taat kepada allah swt yaitu mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.

B. Hadist

Hadist ialah segala tingkah laku Nabi Muhammad saw baik berupa perklataan, perbuatan, maupun ketetapan ( taqrir ). hadist merupakan sumber hukum islam yang kedua setelah Al-Qur'an.

hadist sebagai sumber hukum yang kedua memiliki fungsi sebagai bgerikut.

  1. Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-qur'an, sehingga keduanya ( Al-Qur'an dan Hadist ) menjadi sumber hukum untuk satu hal yang sama.
  2. Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat al-Qur'an yang masih bersifat umum Misalnya, ayat al-Qur'an yang memerintahkan shalat, membayar Zakat dan memunaikan haji
  3. Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapat dalam al-Qur'an. Misalnya cara mensucikan bejana yang dijilat anjing dengan membasuh tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah.


C. Ijtihat

Ijtihat ialah berusaha dengan sungguh - sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapnya baik dalam al-Qur'an maupun Hadist dengan menggunakan akal pikiran yang sehat dan jernih serta pedoman kepada cara-cara menetapkan hukum yang telah ditenbtukan. hasil ijtihat dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga. hal ini berdasarkan kepada dialog Nabi Muhammad saw dengan sahabat yang bernama Mu'adz bin jabal, ketika Mu'adz diutus ke negeri yaman . nabi saw bertanya kepada mu'adz " bagaimana kamu akan menetapkan hukum kalau dihadapkan pada suatu masalah yang memerlukan ketetapan hukum? Mua'adz menjawab, " saya akan menetapkan hukum dengan al-Qur'an, " rasul bertanya lagi : seandainya tidak ditemukan ketetapannya dalam al-Qur'an ? Mu'adz menjawab " saya tetapkan dengan hadist." Rasul bertanya lagi " seandainya tidak engkau temukan ketetapannya dalam al-Qur'an dan Hadist ? Mua'adz menjawab " saya akan Ijtihad dengan pendapat saya sendiri. kemudian Rasul menepuk -nepuk bahu mu'adz bin jabal tanda setuju. kisah mengenai mu'adz ini menjadikan ijtihad sebagai dalil dalam menetapkan hukum islam setelah Al0-Qur'an dan Hadist.

untuk melakukan ijtihad ( mujtahid ) harus memenuhi beberapa syarat berikut ini ;

  1. mengetahui isi al-Qur'an dan Hadist terutama yang bersangkutan dengan hukum 
  2. memahami bahasa arab dengan segala aspek  kelengkapannya untuk menafsirkan al-qur'an dan Hadist
  3. Mengetahui soal-soal ijma
  4. menguasai ilmu fikih dan kaidah-kaidah fikih yang luas.


dalam berijtihad seseorang dapat menempuhnya dengan cara ijma dan qiyas. ijma adalah kesepakatan seluruh imam musjtahid dari orang-orang muslim pada suatu masa dari beberapa masa setelah wafat Rasulullah saw

Qiyas ( analogi ) adalah menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada hukumnya dengan kejadian lain yang sudah ada hukumnya karena antara keduanya terdapat persamaan illat atau sebab -sebabnya
contohnya Mengharamkan minuman keras seperti bir dan wiski. haramnya minuman keras inidiqiyaskan dengan khamar yang disebutkan dalam al-Qur'an karena keduannya terdapat persamaan illat ( alasan ) yaitu sama- sama memabukan.

Rabu, 16 Agustus 2017

Dinul Islam

A. pengertian Dinul Islam

Pengertian dinul islam dapat di tinjau dari dua segi,
pertama dari segi bahasa ( lughat) ad-dien berarti "agama"dan al islam mempunyai arti
1) Kesejahteraan dan keselamatan, berasal dari kata salima-yaslamu.
2) Tangga, jenjang keatas, dari kata sullamun.
3) Penyerahan diri sepenuhnya kepada allah swt, dari asal kata aslama-yuslimu-islaman

dari pengertian ini dapat dipahami bahwa dinul islam adalah tannga atau jalan menuju kesejahteraan dan keselamatan dengan cara penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah swt.

kedua menurut istilah (terminologi) Dinul Islam berarti' agama yang diturunkan Allah swtkepada Rasul-Nya Muhammad saw untuk disampaikan kepada umat manusia agar mereka memperoleh kebahagian didunia dan di akhirat'.

B. Tujuan Dinul Islam

Tujuan Dinul Islam yang utama yaitu meyakini ( bertauhid ) terhadap ke Esa-an Allah swt. asal kata makna Tauhid ialah keyakinan bahwa Allah Maha Esa tidak ada sekutu bagi-Nya. Nabi Muhammad saw diutus untuk membawa Risalah "dinul Islam" berupa wahyu Allah swt yaitu Al-Qur'an sebagai petunujuk bagi segenap manusia dalam beriman kepada allah swt dan menjadi rahmat dalam urusan -urusan dunia dan akhirat. untuk membuktikan kebenaran agama islam sebagai agama tauhid dapat disimak dalam firman-Nya berikut ini



Artinya :
1. Katakanlah ( Muhammad ): Dia-lah Allah yang Maha Esa
2. Allah Tempat meminta segala sesuatu
3.(Allah ) tidak beranak dan tidak pula diperanakan,
4. Dan tidak ada sesuatu  yang setara dengan dia
( Q.S Al-Ikhlas/ 112; 1-4 )

C.  Ruang lingkup Dinul Islam
Ruang lingkup Dinul Islam mencangkup ajaran yang mengatur hubungan manusia dengan Allah swt, hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan makhluk lainnya atau lingkungannya. tiga hubungan ini harus dipelihara secara bersamaan  artinya seorang muslim selalu mengamalkan nya secara seimbang.

D. Beberapa sebutan untuk dinul Islam

1. Agama islam disebut agama fitrah
dinul Islam ( agama Fitrah ) yaitu agama yang selaras dengan hati nurani manusia. pada prinsipnya fitrah manusia selalu berpihak kepada kebenaran yakni kebenaran yang bersumber dari agama dan sejalan dengan naluri kemanusian

2. Agama Islam disebut agama Tauhid

pada waktu pertama kali agama silam disiarkan Nabi Muhammad saw dimekah dan hijaz, masyarakat setempat sebelumnya sudah mempunyai agama dan kepercayaan dari nenek moyang mereka yaitu agama yang menyembah kepada banyak tuhan (Polytheisme). mereka menyembah berhala yang dianggap sebagai tuhan dan diyakini mampu memberikan perlindungan dan pemberi segala sesuatu.
 Allah swt mengutus Nabi Muhammad saw membawa islam menyampaikan wahyu Allah yaitu Al qur'an untuk menjadi petunujuk bagi manusia dalam beriman kepada Allah swt.

dengan memahami dan menghayati nilai nilai universal Dinul Islam akan lahir umat beriman, disiplin, istiqamah mengutamakan keselamatan dan perdamaian serta memiliki jiwa pengabdi dan taat kepada ajaran agama islam sebagai konsekuensi dari iman