Kamis, 17 Agustus 2017

Sumber Hukum Islam

kata kata sumber dalam hukum islam merupakan terjemah dari kata mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbannya norma hukum. sumber hukum islam yang utama adalah al Qur'an dan sunnah. selain menggunakan kata sumber, juga digunakan kata dalil yang beerarti keterangan yang dijadikan bukti atau alasan sesuatu kebenaran. selain itu, ijtihat, ijma dan qiyas juga merupakan sumber hukum karena sebagai alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang terkandung oleh al-quran dan sunnah Rasulullah.

secara sederhana hukum adalah "seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat ; disusun orang -orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu ; berlaku mengikat untuk seluruh anggotanya". Bila definisi ini dikaitkan dengan islam atau syara ', maka hukum islam berarti : seperangkat perarturan berdasarkan wahyu Allah swt. dan sunnah Rasulullah saw. tentangt tingkah laku manusia yang dikenai hukum ( mukallaf ) yang diakui dan di yakini mengikat semua yang beragama islam. " maksud kata " seperangkat peraturan" di sini adalah peraturan yang dirumuskan secara rinci dan mempunyai kekuatan yang mengikat, baik di dunia maupun di akhirat.

A. Al-Qur'an

Al-Qur'an berisi wahyu-wahyu Allah swt. yang diturunkan secara berangsur-angsur ( mutawatir ) kepada Nabi Muhammad saw. melalui malaikat jibril. al-qur'an diawali dengan surah al-fatihah di akhiri dengan surat  An-nas. membaca al-quran merupakan suatu ibadah.

Al-Qur'an dalah sunber hukum Islam yang utama setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh kepada hukum-hukum yang terdapat didalamnya agar menjadi manusia yang taat kepada allah swt yaitu mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.

B. Hadist

Hadist ialah segala tingkah laku Nabi Muhammad saw baik berupa perklataan, perbuatan, maupun ketetapan ( taqrir ). hadist merupakan sumber hukum islam yang kedua setelah Al-Qur'an.

hadist sebagai sumber hukum yang kedua memiliki fungsi sebagai bgerikut.

  1. Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-qur'an, sehingga keduanya ( Al-Qur'an dan Hadist ) menjadi sumber hukum untuk satu hal yang sama.
  2. Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat al-Qur'an yang masih bersifat umum Misalnya, ayat al-Qur'an yang memerintahkan shalat, membayar Zakat dan memunaikan haji
  3. Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapat dalam al-Qur'an. Misalnya cara mensucikan bejana yang dijilat anjing dengan membasuh tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah.


C. Ijtihat

Ijtihat ialah berusaha dengan sungguh - sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapnya baik dalam al-Qur'an maupun Hadist dengan menggunakan akal pikiran yang sehat dan jernih serta pedoman kepada cara-cara menetapkan hukum yang telah ditenbtukan. hasil ijtihat dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga. hal ini berdasarkan kepada dialog Nabi Muhammad saw dengan sahabat yang bernama Mu'adz bin jabal, ketika Mu'adz diutus ke negeri yaman . nabi saw bertanya kepada mu'adz " bagaimana kamu akan menetapkan hukum kalau dihadapkan pada suatu masalah yang memerlukan ketetapan hukum? Mua'adz menjawab, " saya akan menetapkan hukum dengan al-Qur'an, " rasul bertanya lagi : seandainya tidak ditemukan ketetapannya dalam al-Qur'an ? Mu'adz menjawab " saya tetapkan dengan hadist." Rasul bertanya lagi " seandainya tidak engkau temukan ketetapannya dalam al-Qur'an dan Hadist ? Mua'adz menjawab " saya akan Ijtihad dengan pendapat saya sendiri. kemudian Rasul menepuk -nepuk bahu mu'adz bin jabal tanda setuju. kisah mengenai mu'adz ini menjadikan ijtihad sebagai dalil dalam menetapkan hukum islam setelah Al0-Qur'an dan Hadist.

untuk melakukan ijtihad ( mujtahid ) harus memenuhi beberapa syarat berikut ini ;

  1. mengetahui isi al-Qur'an dan Hadist terutama yang bersangkutan dengan hukum 
  2. memahami bahasa arab dengan segala aspek  kelengkapannya untuk menafsirkan al-qur'an dan Hadist
  3. Mengetahui soal-soal ijma
  4. menguasai ilmu fikih dan kaidah-kaidah fikih yang luas.


dalam berijtihad seseorang dapat menempuhnya dengan cara ijma dan qiyas. ijma adalah kesepakatan seluruh imam musjtahid dari orang-orang muslim pada suatu masa dari beberapa masa setelah wafat Rasulullah saw

Qiyas ( analogi ) adalah menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada hukumnya dengan kejadian lain yang sudah ada hukumnya karena antara keduanya terdapat persamaan illat atau sebab -sebabnya
contohnya Mengharamkan minuman keras seperti bir dan wiski. haramnya minuman keras inidiqiyaskan dengan khamar yang disebutkan dalam al-Qur'an karena keduannya terdapat persamaan illat ( alasan ) yaitu sama- sama memabukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar